I.
Pengertian konstitusi
Konstitusi
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakataNegara
q Dalam pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle).
Konstitusi, ada yg dalam bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis (pelopor
Bolingbroke).
q Dalam pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar
atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen
lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945 (pelopor
Lord Bryce dan C.F. Strong).
Secara umum konstitusi didefenisikan sebagai keseluruhan dan
peraturan – peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang secara imperative
mengikat bagi penyelenggara Negara maaupun bagi warga Negara di semua
tingkatan.
Dalam bahasa perancis kata kontitusi sebagai terjemahan dari
“constituer” yang arti harfiahnya adalah membentuk atau menetapkan, yang
umumnya dapat dielaborasikan :
1. Secara politis, konstitusi adalah
kesepakatan penyerahan kekuasaan pada kedaulatan yang lebih tinggi atau kontrak
social
2. Secara sosiologis, konstitusi adalah
kesepakatan individu – individu dalam mendirikan organisasi sebagai payung
untuk menaungi kehidupan dan eksistensi individu dalam hidup bermasyarakat
3. Secara yuridis, konstitusi adalah
perjanjian tertulis dari kesepakatan yang berisi tujuan dan aturan untuk
mengatur para pihak yang bersepakatan tersebut
Dari definisi yang telah dirumuskan
para pakar, tergambar jelas betapa pentingnya makna sebuah konstitusi dalam
kehidupan suatu Negara. Tak dapat dibayangkan bagaimana jadinya sebuah Negara
tanpa memiliki konstitusi atau memiliki konstitusi dengan kemungkinan multi
tafsir, dapat merugikan bahkan menyengsarakan rakyat.
1 comment:
Pengertian konstitusi
<a href='http://apapengertianahli.blogspot.com' rel='dofollow>Apa pengertian ahli</a>
Post a Comment