Friday, April 20, 2012

Objek dan Istilah konstitusi


     I.            Objek konstitusi
  • a.       Pembatasan terhadap tindakan pemerintah
  • b.      Ditujukan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak warga negara
  • c.       Penjabaran bagaimana kedaulatan itu dijalankan


III.            Istilah Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue”, dalam bahasa latin “contitutio,constituere”, dalam bahasa prancis yaitu “constiture”, dalam bahasa jerman “vertassung”, dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.

No comments: