I.
Objek konstitusi
- a. Pembatasan terhadap tindakan pemerintah
- b. Ditujukan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak warga negara
- c. Penjabaran bagaimana kedaulatan itu dijalankan
III.
Istilah Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa
belanda “constitue”, dalam bahasa
latin “contitutio,constituere”, dalam
bahasa prancis yaitu “constiture”,
dalam bahasa jerman “vertassung”, dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD
dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan
menjadi satu sumber perundang- undangan.
Kata
“Konstitusi” berarti “pembentukan”,
berasal dari kata kerja yaitu “constituer”
(Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian
konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu
undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan
istilah Grondwet menjadi
Undang-undang Dasar.
No comments:
Post a Comment