Friday, April 20, 2012

Sifat konstitusi


III.            Sifat konstitusi
Sifat Umum Konstitusi :
  • Normatif, aturan yang harus ditaati oleh penyelenggara negara dan warga negaranya.
  • Nominal, pilihan pasal yg dilaksanakan oleh penguasa.
Semantik, UUD hanya sebagai simbol sedangkan aturan bernegara menurut kemauan politik penguasa.
Sifat pokok konstitusi negara :
  • Flexible, agar mudah mengikuti perkembangan jaman (Inggris dan Selandia Baru).
  • Rigid, agar tidak mudah dirubah hukum dasarnya (Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia)

No comments: