III.
Sifat konstitusi
Sifat Umum Konstitusi :
- Normatif, aturan yang harus ditaati oleh penyelenggara negara dan warga negaranya.
- Nominal, pilihan pasal yg dilaksanakan oleh penguasa.
Semantik, UUD hanya sebagai simbol sedangkan aturan
bernegara menurut kemauan politik penguasa.
Sifat pokok konstitusi negara :
- Flexible, agar mudah mengikuti perkembangan jaman (Inggris dan Selandia Baru).
- Rigid, agar tidak mudah dirubah hukum dasarnya (Amerika, Kanada, Jerman dan Indonesia)
No comments:
Post a Comment