Friday, April 20, 2012

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli :

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli :
a)      K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
b)      Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.      Die politische verfassunglas gesellschaftlich wirklichkeit, yang artinya bahwa konstitusi adalah cerminan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagi suatu kenyataan ( mengandung pengertian politis dan sosiologis )
2.      Die verselbstandigte rechtsverfassung, yang artinya bahwa konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalammasyarakat ( mengandung pengertian yuridis )
3.      Die geshereiben verfassung, yang artinya bahwa konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang – undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
c)      Oliver Cromwell, UUD itu sebagai “instrument of government  bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan untuk memerintah (Konstitusi dan UUD).
d)     Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
e)      L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
f)       Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
g)      Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a.       Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
©      Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
©      Konstitusi sebagai bentuk negara
©      Konstitusi sebagai faktor integrasi
©      Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
b.      Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c.       konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d.      konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
h)       E. C. S. Wade .
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.
i)        Chairul Anwar
Konstitusi adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nila-nilai fundamentalnya.
j)         Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
k)      CF. Strong
Kostitusi adalah kumpulan asas-asas yang mengatur dan menetapkan kekuasaan dan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya atau antara pemerintah dengan yang diperintah
l)        Lord James Brice
Konstitusi merupakan sutu kerangka masyarakat politik yang diatur melalui dan dengan hukum, hukum mana telah menetapkan secara permanen lembaga-lembaga yang mempunya fungsi-fungsi dan hak-hak tertentu yang diakui