Pengertian
Konstitusi Menurut Para Ahli :
a)
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan
sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang
membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
b)
Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas
daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis
dan politis.
Herman
Heller membagi
pengertian konstitusi menjadi 3 bagian, yaitu :
1. Die
politische verfassunglas gesellschaftlich wirklichkeit, yang artinya bahwa konstitusi
adalah cerminan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagi suatu kenyataan (
mengandung pengertian politis dan sosiologis )
2. Die
verselbstandigte rechtsverfassung, yang artinya bahwa konstitusi merupakan suatu kesatuan
kaidah yang hidup dalammasyarakat ( mengandung pengertian yuridis )
3. Die
geshereiben verfassung,
yang artinya bahwa konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang –
undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
c)
Oliver Cromwell, UUD itu sebagai “instrument of government” bahwa undang-undang dibuat, sebagai pegangan
untuk memerintah (Konstitusi dan UUD).
d)
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara
kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai
kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang,
partai politik dsb
e)
L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan
tertulis maupun peraturan tak tertulis
f)
Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari
bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti
membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara
bersama.
g)
Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4
pengertian yaitu:
a. Konstitusi dalam arti absolut
mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
© Konstitusi sebagai kesatuan
organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
© Konstitusi sebagai bentuk negara
© Konstitusi sebagai faktor integrasi
© Konstitusi sebagai sistem tertutup
dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
b.
Konstitusi
dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan
dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi
sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa
terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari
segi isinya)
c.
konstitusi
dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi
sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d.
konstitusi
dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi
serta perlindungannya
h)
E. C.
S. Wade .
Konstitusi adalah naskah yang
memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu
negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.
i)
Chairul Anwar
Konstitusi adalah fundamental laws
tentang pemerintahan suatu negara dan nila-nilai fundamentalnya.
j)
Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang
memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
k) CF. Strong
Kostitusi adalah kumpulan asas-asas yang
mengatur dan menetapkan kekuasaan dan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan
hubungan antara keduanya atau antara pemerintah dengan yang diperintah
l)
Lord
James Brice
Konstitusi merupakan
sutu kerangka masyarakat politik yang diatur melalui dan dengan hukum, hukum
mana telah menetapkan secara permanen lembaga-lembaga yang mempunya
fungsi-fungsi dan hak-hak tertentu yang diakui
2 comments:
thanks mas,,,
thanks bro
Post a Comment